Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern khususnya mengendalikan fraud, bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang efektif, dimana pada pilar kedua dalam Penerapan Strategi anti Fraud yaitu “Deteksi” yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme diantaranya whistleblowing yang telah diatur dalam Peraturan Direksi No. 002/PBSG-SKAI/DIR/IV/2017 tentang Buku Pedoman Perusahaan Sistem Pelaporan Pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS).
Whistleblowing System (WBS) adalah sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran yang dapat digunakan pelapor untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan dan ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan PT. Bank SulutGo yang melibatkan karyawan PT. Bank SulutGo dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan PT. Bank SulutGo.
Kebijakan pelaporan pelanggaran ini adalah suatu kebijakan yang dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti adanya pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan bank.
Pelapor adalah pihak internal PT. Bank SulutGo (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite, Pegawai) dan pihak eksternal (Nasabah, mitra kerja dan masyarakat) yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan.
Bank mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh Pegawai PT. Bank SulutGo, serta para nasabah dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan pegawai PT. Bank SulutGo dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan PT. Bank SulutGo.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu PT. Bank SulutGo untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance.
Sarana Penyampaian Laporan
Sarana yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan pengaduan: