Prime Customer adalah Perseorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan BSG, yang dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas Bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan nasabah lain pada umumnya. Prime Customer Bank SulutGo berhak memiliki kartu BSGprime sebagai tanda bahwa nasabah telah memenuhi syarat dalam Keanggotaan Nasabah Prima.
Kartu BSG Prime (layanan Non Keuangan) :
- Nasabah Prima BSG sebagai Pemilik Kartu BSG Prime perlu menunjukkan kartu BSG Prime sebagai syarat utama menerima Benefit dari Merchant yang sudah bekerja sama dengan BSG.
- Pemilik Kartu BSG Prime adalah Nasabah Prima yang sudah memenuhi syarat dalam Keanggotaan Nasabah Prima.
Syarat dan Ketentuan
- Keanggotaan Nasabah Prima harus memiliki minimum rata-rata pengendapan dana di Bank SulutGo sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Nasabah umum yang di kategorikan sebagai Nasabah Prima Bank SulutGo diwajibkan memiliki pengendapan dana sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Menjumlahkan total dana di Giro, Tabungan & Deposito Periode Pengendapan dihitung sejak dana ditempatkan. Selanjutnya dikatakan Nasabah Prima apabila dana nasabah tetap pada posisi rata-rata minimal Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) setiap bulan berikutnya.
- Nasabah menandatangani formulir keikutsertaan Nasabah Prima.
- Melalui uji tuntas EDD (dana yang ada bukan dari hasil kegiatan yang dilarang pemerintah).
Informasi Merchant BSG Prime dapat dilihat pada media sosial Bank SulutGo di:
Instagram @banksulutgo dan Facebook Bank SulutGo