Kliring, adalah sarana perhitungan warkat antar Bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giro dalam satu wilayah kliring, Peserta Kliring adalah bank-bank umum baik swasta maupun pemerintah yang berada dalam suatu wilayah kliring
Benefit:
- Untuk Penagihan warkat-warkat bank lain dapat dilayani di seluruh kantor operasional Bank SulutGo
- Untuk Penyetoran ke bank lain dapat dilayani diseluruh kantor Cabang Bank SulutGo.
- Melayani nasabah maupun non nasabah
- Biaya murah dan kompetitif
- Transaksi dapat dilakukan dengan valuta yang berbeda.
- Kecepatan proses kliring sesuai kebutuhan nasabah.
- Jaringan sangat luas dengan tujuan 130 bank di seluruh Indonesia
Fitur
- Jenis warkat : Cheque, Bilyet Giro dan warkat lainnya
- Diberikan tanda terima warkat
- Biaya sesuai ketentuan
Syarat
Pemilik warkat wajib menyerahkan identitas asli dan Photo copy.
- WNI : KTP/Paspor.
- WNA : KITAS/KIMS/KITAP
- NPWP untuk pemilik warkat dengan nominal diatas USD 10.000 equivalen dan bukti dasar transaksi