PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI FUNGSI MEDIASI PERBANKAN
Dalam rangka upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara bank dengan nasabah, maka Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang mediasi perbankan, dimana penyelesaian sengketa nasabah dengan bank akan dilakukan oleh assosiasi perbankan melalui lembaga mediasi perbankan yang independent. Namun demikian, mengingat pembentukan lembaga mediasi perbankan independent belum dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, maka pada tahap awal fungsi mediasi tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu diinformasikan kepada para nasabah Bank Sulut mengenai alternatif penyelsaian sengketa melalui lembaga mediasi perbankan, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Bank Indonesia tersebut.
I. PERSYARATAN SENGKETA YANG DAPAT DIAJUKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN