Jakarta, 18 Januari 2024 - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) dan PT Mitracomm Ekasarana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Switching Aggregator penerimaan pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaaan bermotor (PKB), pajak daerah lainnya (PDL) dan pembayaran lainnya melalui collecting agent.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Operasional Bank SulutGo, Ibu Louisa Parengkuan dan Direktur Utama Mitracomm Ekasarana, Ibu Elly Christina di Kantor Mitracomm, Jakarta, Kamis (18/1).
Dalam sambutannya, Louisa Parengkuan mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya Bank SulutGo untuk meningkatkan layanan pembayaran pajak non tunai kepada masyarakat. "Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui kanal-kanal pembayaran Bank SulutGo, seperti ATM, teller, dan mobile banking," ujar Louisa.
Sementara itu, Elly Christina mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Mitracomm Ekasarana dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. "Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak," ujar Elly.
Selain Louisa Parengkuan dan Elly Christina, turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, antara lain:
Dari Bank SulutGo:
Dari Mitracomm Ekasarana: