Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama "Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah" dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara, Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Suluttenggomalut dan Bank SulutGo, bertempat di ruang CJ. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019)
Gubernur Sulut, Bpk. Olly Dondokambey menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memprakasai optimalisasi pendapatan daerah dan memaksimalisasi aset daerah, terutama dikarenakan pemekaran wilayah menjadi alasan utama agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara baik dan cermat.
“Karena aset daerah berkaitan dengan investasi untuk mendatangkan pendapatan,” jelas Olly Dondokambey.
Olly Dondolambey menyontohkan beberapa aset tanah yang dimiliki Pemprov Sulut yang tidak digunakan akhirnya dapat dimanfaatkan menarik investor untuk berinvestasi di bidang pariwisata.
Bpk. Thony Saut Situmorang, salah satu Pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, kegiatan ini KPK bagian dari triger makanisme.
"Kerja kami mendorong orang melakukan perubahan. Tujuannya menciptakan rakyat sejahtera, dan kemampuan untuk bersaing," kata dia.
Salah satunya Instrumen pajak, pajak ini menyangkut cinta kasih, tolong menolong, bukan memaksa tapi memberi ke negara kemudian dikembalikan lagi.
"Saya kutip kalimat agama, berikanlah kepada kaisar yang kaisar punya," ungkap dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, Bank Pembangunan Daerah perlu inovasi, "Kalau BPD terganggu inovasinya, sampaikan saja KPK bisa bantu apa," sebut dia.
Direktur Utama Bank SulutGo Bpk. Jeffry A.M. Dendeng dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara yang mempercayakan pengelolaan pajak daerah melalui Aplikasi Elektronfikasi Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) kepada Bank SulutGo.
Bank SulutGo Telah Mengembangkan Aplikasi e-SPTPD Yaitu Sebuah Aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik Yang Merupakan Solusi Pajak Bagi Para Pengusaha Hotel, Restoran, Reklame Ataupun Pajak Daerah Lainnya.
Adapun Elektronifikasi system Pembayaran Pajak Daerah Ini Merupakan Solusi Yang Baik Bagi Pengelolaan Pajak Pemerintah Daerah Karena Sangat Memudahkan Dalam Melakukan Pendataan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) Dan Dalam Hal Pembayaran Kewajiban Oleh Para Wajib Pajak Daerah Karena Dapat Dilakukan Melalui SMS Banking, ATM Ataupun Melalui Teller Bank SulutGo, Dapat Juga Dilakukan Melalui Transfer Atau Kliring/RTGS Dari Bank Lain.
Sehingga Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Pembayaran Pajak Daerah Saat Ini Dapat Dikelola Secara Maksimal Dan Semakin Baik, Dan Dapat Memberikan Banyak Manfaat Bagi Pembangunan Daerah Masing-Masing.
Selain Itu Bank SulutGo Juga Dalam Menunjang Program Pemerintah Daerah Dalam Hal Pembayaran PBB Telah Menjalin Kerjasama Yang Baik Melalui Penyediaan Solusi PBB Online Dan Yang Akan Terus Kami Kembangkan Untuk Semakin Mempermudah Layanan Pembayaran Bagi Para Wajib Pajak.
"Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama terkait e-SPTPD ini, dapat membantuk sinergi yang saling memberikan manfaat bagi Bank sulutGo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi utara dalam Pengelolaan Penerimaan Pajak", sambut Dirut Bank SulutGo.