Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Bank SulutGo melakukan penandatanganan kerjasama terkait penampungan penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Minahasa, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, pada Jumat (14/07). Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi pengelolaan PBB-P2 yang dipimpin Bupati Minahasa Jantje W. Sajouw.
Dalam kesepakatan tersebut, Bank SulutGo akan menampung pembayaran PBB-P2 dari masyarakat. Penyetoran pajak bahkan bisa dilakukan melalui ATM Bank SulutGo sehingga mempermudah warga Minahasa dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini maka Bank SulutGo telah mengimplementasikan PBB Online di 8 Pemerintah daerah sebagai berikut : Pemda Provinsi Sulawesi Utara, Pemda Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Pemda Kota Gorontalo dan Kabupaten Minahasa
Direktur Utama PT Bank SulutGo, Bpk Jeffry Dendeng, mengatakan mendukung program pemerintah Kabupaten Minahasa dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat membayar PBB.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Minahasa dalam mengelola sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan, ini merupakan kehormatan bagi Bank Sulutgo karena dipercayakan Pemkab Minahasa dan meminta dukungan Bupati dalam program Bank SulutGo untuk memajukan keuangan daerah khususnya Minahasa" ujarnya.
Bupati Minahasa Jantje W. Sajouw, menyambut gembira penandatangan kerjasama tersebut dan meminta seluruh camat untuk mengawasi masyarakat dalam membayar PBB. Pemkab Minahasa berkomitmen tetap bekerjasama dengan Bank SulutGo "Saya berterima kasih kepada Bank Sulutgo atas dukungan dalam rangka pembangunan di Minahasa," ujar Sajouw.