Manado (26/2) - Bank SulutGo menandatangani perjanjian kerjasama penerusan pinjaman "Mega Linkage BPD Channeling" dengan Bank Mega. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani secara langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo Bpk Johanis Ch. Salibana dengan Direktur Bank Mega Bpk. Max Kembuan yang disahkan secara langsung oleh Notaris M.S.E. Pangemanan.
Penyaluran Kredit dengan pola Channeling merupakan pola pemberian kredit kepada lembaga/perusahaan yang kemudian disalurkan kembali kepada Debitur. Dimana dalam hal ini Bank SulutGo sebagai Bank yang berhubungan langsung dengan debitur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Direktur Utama Bank SulutGo, Bpk Johanis Salibana mengatakan," Perjanjian kerjasama ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak, Baik Bank Mega karena kerjasama ini merupakan bagian dari akselerasi pertumbuhan kredit, sedangkan bagi Bank SulutGo hal ini merupakan suatu skema kredit dalam mengatasi keterbatasan likuiditas serta untuk menjaga kelangsungan penyaluran kredit".
Turut hadir dalam perjanjian kerjasama ini Direktur Pemasaran BSG, Bpk Novi Kaligis, Direktur Kepatuhan BSG, Bpk. Jeffry Salilo, Direktur Umum BSG, Bpk. Felming Harun, Direktur Operasional, Bpk. Novi Kalgisi, dari Bank Mega turut hadir INCH Head Bank Mega Bpk. Leonard Panjaitan, Area Manager Bank Mega, Bpk Abraham Meoko, Beserta Pemimpin Divisi dari Bank SulutGo