Bertempat di ruang dinas Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Manado (30/6) kemarin Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bpk Asiano G. Kawatu dengan Bank SulutGo yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo Bpk Johanis Ch Salibana telah melakukan perjanjian kerjasama tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Satu Atap/SMP-Terbuka tahun anggaran 2015. Penandatanganan kerjasama ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulut Bpk Siswa R. Mokodongan, Kepala BPKMD Prov. Sulut Ibu Olivia Ateng, Direktur Pemasaran Bank SulutGo Bpk Novi Kaligis, Group Head Pemasaran Bpk Verry Masengi dan para pemimpin Divisi Bank Sulutgo.
Dirut Utama PT. Bank SulutGo, Bpk Johanis Salibana mengatakan," Dengan adanya kerjasama penyaluran dana BOS berbagai manfaat yang saling menguntungkan diharapkan akan dapat diperoleh, antara lain tujuannya adalah: 1. Untuk mempercepat penyerahan dan penyaluran BOS bidang pendidikan, 2. Memperlancar dan mempermudah penyaluran BOS sampai ke sekolah tujua (tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa per sekolah), dan 3. Melaporkan penyaluran BOS pertriwulan ke server monitoring dan evaluasi bos online kementrian pendidikan dan kebudayaan RI (Setiap transaksi penyaluran dana BOS ke rekening sekolah pada hari yang sama),"
sebagai informasi dana BOS tahun sebelumnya dibawah pengelolaan Bank SulutGo masuk dalam 10 besar dari 35 Provinsi di Indonesia. Bpk Johanis Salibana juga menitipkan pesan kepada Pemimpin Cabang Utama bpk. John Walukow (dimana beliau yan sehari-harinya berhubungan langsung dengan pengelolaan rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi Utara lebih khusus lagi pengelolaan dana bos) supaya menerima tantangan ini dan mentransformasinya sehingga dapat menjadi peluang bagi Bank SulutGo dalam pengembangan bisnis bank sebagaimana termuat dalam strategi "BPD Regional Champion" dan transformasi BPD.
Bank SulutGo mendukung kesungguhan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam melakukan perbaikan demi perbaikan meliputi; kebijakan akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan; perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah; yang dimulai dari tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah kabupaten/Kota sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas.