Manado (18/5) - Pemerintah daerah Kabupaten Minahasa melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Bank Sulut tentang pemanfaatan dan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa (ADDD). Penandatanganan kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Minahasa Bpk.Jantje W. Sajow dan Pemimpin Cabang Tondano Ibu Helena Palar yang dihadiri juga Direktur Utama PT. Bank Sulut Bpk Johanis Ch. Salibana, Direktur Kepatuhan Bpk. Jeffri Salilo dan Bapak Direktur Pemasaran Bpk. Novi Kaligis
Dalam Sambutannya Bpk. Johanis Salibana mengatakn, "Kerjasama ini dimaksudkan untuk membentuk jaringan kerja antara pemerintah kabupaten Minahasa dengan Bank Sulut khususnya dalam menjalankan transaksi giro atau tabungan untuk pengelolaan, penempatan dan penyaluran (transfer) alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah, serta bantuan keuangan lainnya"
Menambahkan Bupati Minahasa, Drs. Jantje W. Sajow, MSi "Kerjasama ini, merupakan bagian dari bentuk kerjasama strategis yang selama ini dibangun antara Bank Sulut dengan pemerintah kabupaten Minahasa selaku pemegang saham dan jika dana ADD tersebut dikelola secara profesional dan tepat sasaran, maka dana tersebut dapat membantu program pembangunan dan pengembangan masyarakat, khususnya di desa-desa."
ADD diyakini mampu memberikan manfaat yang sangat besar, mulai dari pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut. Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan anggaran ADD bagi tiap Desa.
Bank Aulut mendukung kesungguhan pemerintah kabupaten Minahasa dalam melakukan perbaikan demi perbaikan meliputi; kebijakan akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan; perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan alokasi dana desa; yang dimulai dari tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah kabupaten.
Sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas. hal inilah yang diharapkan dapat membawa pemkab. Minahasa meraih opini wtp, dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh bpk-ri.