Manado - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Perumahan untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu. Bertempat di Hotel Aryaduta Manado penandatanganan Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Bpk. Syamsul Baharuddin, ST.MET selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo dengan Kepala Cabang Limboto Bpk. Yusuf Husein. Penandatanganan ini disaksikan langsung Direktur Pemasaran Bank SulutGo Bpk. Machmud Turuis dengan Bupati Kab. Gorontalo Bpk. Prof Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd.
Direktur Pemasaran Bank SulutGo Bpk. Machmud Turuis dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat penyerahan dan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) reguler perumahan, Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu sampai kepada penerima bantuan.
Bpk. Machmud Turuis menjelaskan tentunya merupakan suatu kebanggan bagi Bank SulutGo mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk mengelola dana DAK Reguler Perumahan, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, jelasnya.
Penandatangan kerjasma ini dilakukan disela acara Sosialisasi implementasi permedagari No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan BIMTEK Aplikasi PPID Kemendagri bagi PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2018.