Cabang Gorontalo Pemimpin Cabang Richard Jonathan Regar - - Alamat Jl. MT. Haryono No. 18 Gorontalo Telp 0435 - 824650; 0435 - 822616 Fax. 0435 - 823067 Alamat Email - Cabang Pembantu Suwawa (Jl. Pasar Minggu no.80 Suwawa) telp. 0435 - 824577 Kantor Kas Pasar Sentral Gorontalo telp. 0435 - 825108 ATM 1. Suwawa (Jl. Pasar Minggu no.80 Suwawa) 2. Pasar Sentral Gorontalo Potensi Daerah Kondisi Wilayah Kota Gorontalo terletak antara 000 28` 17" 00035` 56" LU dan 1220 59` 44" 1230 05` 59" BT, dengan batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara - Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango Sebelah Timur -Kecamatan Kabila, kabupaten Gorontalo Sebelah Selatan - Teluk Tomini Sebelah Barat - Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo Kota Gorontalo yang terletak diantara wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Teluk Tomini memiliki luas wilayah 64,79 Km2 atau 0,53% dari luas wilayah Provinsi Gorontalo yang terbagi atas 6 Kecamatan dan 49 Kelurahan. DEMOGRAFI Jumlah penduduk Kota Gorontalo setiap tahun mengalami perubahan, dari tahun 2004 sejumlah 148.08 jiwa dengan luas wilayah 64.79 sehingga kepadatan penduduk menjadi 2.286. Pada tahun 2005 berjumlah 156.39 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.414. Pada tahun 2006 jumlah penduduk berjumlah 158.36 dengan kepadatan penduduk di Kota Gorontalo sebesar 2.444. Pada tahun 2007 jumlah penduduk di Kota Gorontalo sebesar 162.325 dengan kepadatan penduduk 2.505. Sedangkan pada tahun 2008 jumlah penduduk Kota Gorontalo naik sebesar 165.175 dengan kepadatan penduduk mencapai 2.549. Dalam catatan sejarah HULONTALO sebagai singkatan dari HULONTALANGI yang selanjutnya disebut GORONTALO. Pendiri Kota Gorontalo adalah Sultan Botutihe yang telah berhasil melaksanakan tugas-tugas pemerintahan atas dasar Ketuhanan dan prinsip-prinsip masyarakat. Walaupun Gorontalo telah ada dan terbentuk sejak tahun 1728 (sekitar 3 abad yang lalu), namun sebagai daerah otonom Kota Gorontalo secara resmi terbentuk pada tanggal 20 Mei 1960 sebagai pelaksanaan UU No. 29/1959 tentang pembentukan Dati II di Sulawesi. Wilayah hukum Kotapraja Gorontalo dibagi 3 kecamatan berdasarkan UU No. 29/1959 tersebut dan melalui Keputusan Kepala Daerah Sulawesi Utara No. 102 tanggal 4 Maret 1960 ditetapkan 39 kampung yang masih termasuk dalam wilayah Kotapraja Gorontalo yang terbagi atas 3 kecamatan yaitu Kecamatan Kota Selatan, Kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Kota Utara. Sebutan Kotapraja sesuai dengan istilah yang digunakan dalam UU No. 18/1965 tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan istilah Kotapraja menjadi Kotamadya dan saat ini disebut Kota. Sejak tahun 2003 sudah dua kali terjadi pemekaran kecamatan di Kota Gorontalo sehingga bertambah menjadi 6 kecamatan yang sebelumnya hanya 3 kecamatan.