MANADO - Dirut BSG dan Kajati Sulut Teken Kesepakatan tentang Penanganan Persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara
Direktur Utama Bank Sulut Gorontalo (BSG), Jeffry A.M Dendeng dan Kajati Sulut, Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH menandatangani kesepakatan kerja sama tentang penanganan persoalan perdata dan Tata Usaha Negara
Dilaksanakan di lantai 4 kantor Kejaksaan Tinggi sulawesi Utara
Jeffry Dendeng mengatakan, kerja sama ini sejatinya sudah berlangsung lama namun terus diperbarui setiap tahun. Sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara
Kerja sama itu menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit.
Dendeng mengatakan, sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu menjaga likuiditas. Salah satu upayanya meminimalisir NPL.
Kajati Sulut, Andi Muhammad Iqbal Arief mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke BSG yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemda Sulut dan Gorontalo.
Kajati menjamin siap memberikan misi bantuan hukum ataupun penegakan hukum mana kala dibutuhkan. Baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kajati berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan perdata maupun TUN. Pihaknya akan terbuka dan siap memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum.
Turut hadir di acara tersebut Wakajati sulut bersama jajaran dan Direktur pemasaran BSG bersama jajaran