Manado (9/5) – Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) Bpk. Sanny Parengkuan terpilih menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Dewan Komisaris/Pengawas Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK/P BPD-SI) periode 2017-2020 di Manado.
Pemilihan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton. Sedangkan sebagai Wakil Ketua Umum adalah Komisaris Utama Bank Sumut, Rizal Fahlevi Hasibuan. Sekretaris Umum Ibu Peggy A. Mekel yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank SulutGo.
Bendahara Umum dijabat Komisaris Utama BJB, Klemi Subiyantoro. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Komisaris Independen Bank Sumut, Brata Kusuma.
Ketua Bidang Pengembangan Profesi dijabat Komisaris Utama Bank NTB Idris Kadir dan Ketua Bidang Advokasi dijabat Komisaris Independen Bank Jatim, Soebagyo.
Sanny Parengkuan mengatakan mengacu pada tema Munas kali ini yakni "Tantangan Transformasi Bank BPD Dalam Menghadapi Era Digital Banking", maka pengelolaan layanan sebagai salah satu strategi dalam program Transformasi Bank
Pembangunan Daerah telah mengalami evolusi sejalan dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi informasi mengalami kemajuan dan inovasi yang pesat sehingga mempengaruhi aktivitas perbankan dalam memberikan pelayanan dan produk terbaiknya kepada nasabah.
"Memanfaatkan majunya teknologi informasi, nasabah kini lebih menyukai jika layanan dan produk perbankan terintegrasi dengan dunia digital dan mengarah kepada layanan digital banking," jelasnya.
Oleh sebab itu, katanya, perbankan harus mengembangkan digital banking yang tidak saja memberikan kemudahan bagi nasabah tapi juga memberikan keuntungan bagi perbankan yaitu dalam hal efisiensi. Digital Banking adalah layanan berbasis Teknologi Informasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional bank uang tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi nasabah.
karena itu, penting bagi semua pihak untuk meyakini dan menjamin bahwa penerapan digital banking tetap memperhatikan kehandalan factor keamanan (security) transaksi guna memperoleh kepercayaan (trust) nasabah dan prinsip kehati-hatian.