Bank SulutGo menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penyaluran Dana BOS untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Satu Atap/SMP-Terbuka tahun anggaran 2016 dengan Satuan Kerja Dina Pendidikan Nasional Pemprov Sulut
Bertempat di ruang dinas Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Manado (30/6) kemarin Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bpk Asiano G. Kawatu dengan Bank SulutGo yang ditandatangani langsung oleh Direksi Bank SulutGo telah melakukan perjanjian kerjasama tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Satu Atap/SMP-Terbuka tahun anggaran 2015. Penandatanganan kerjasama ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulut Bpk Siswa R. Mokodongan, .
Direktur Operasional Bank SulutGo, Bpk Judy Koagow mengatakan," Dengan adanya kerjasama penyaluran dana BOS berbagai manfaat yang saling menguntungkan diharapkan akan dapat diperoleh, antara lain tujuannya adalah: 1. Untuk mempercepat penyerahan dan penyaluran BOS bidang pendidikan, 2. Memperlancar dan mempermudah penyaluran BOS sampai ke sekolah tujua (tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa per sekolah), dan 3. Melaporkan penyaluran BOS pertriwulan ke server monitoring dan evaluasi bos online kementrian pendidikan dan kebudayaan RI (Setiap transaksi penyaluran dana BOS ke rekening sekolah pada hari yang sama),"
sebagai informasi dana BOS pada tahun sebelumnya dibawah pengelolaan Bank SulutGo masuk dalam 10 besar dari 35 Provinsi di Indonesia. Bpk Johanis Salibana juga menitipkan pesan kepada Pemimpin Cabang Utama bpk. John Walukow (dimana beliau yang sehari-harinya berhubungan langsung dengan pengelolaan rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi Utara lebih khusus lagi pengelolaan dana bos) supaya menerima tantangan ini dan mentransformasinya sehingga dapat menjadi peluang bagi Bank SulutGo dalam pengembangan bisnis bank sebagaimana termuat dalam strategi "BPD Regional Champion" dan transformasi BPD.
Bank SulutGo mendukung kesungguhan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam melakukan perbaikan demi perbaikan meliputi; kebijakan akuntansi; memperbaiki sistem pembukuan dan pencatatan terhadap transaksi-transaksi keuangan; perbaikan dalam pengelolaan aset melalui inventaris aset dan penatausahaan yang lebih tertib; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah; yang dimulai dari tingkatan pelaksana sampai manajemen pemerintah kabupaten/Kota sehingga setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi kekayaan daerah telah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan serta telah mengacu pada azaz transparansi dan akuntabilitas.