PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) meluncurkan layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui media mesin transaksi otomatis (ATM), untuk mendukung penerimaan pemerintah.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Rudi widodo yang hadir dalam peluncuran layanan tersebut di kantor Bank SulutGo cabang Jakarta pada Rabu (16/12) mengatakan, tanda bukti transaksi dari ATM adalah bukti pembayaran yang resmi.
"Slip bukti transaksi ini adalah bukti resmi pembayaran pajak, sama seperti Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Rudi dalam sambutannya.
Dengan adanya peluncuran transaksi pajak elektronik ini, kata Rudi, korporasi telah mendukung mekanisme Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang dimulai tahun 2016.
MPN G2 tersebut dinilai lebih sedikit risikonya karena selain berbasis billing, juga ada channel electronic sebagai sarana pembayaran pajak.
"MPN G1 yang digulirkan sejak tahun 2007 itu baru bisa melakukan penerimaan negara dari teller, ini risikonya banyak, terutama human error. Oleh karena itu, kami mendorong MPN G2 dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi (TI)," ujar dia.
Sementara itu, Group Head Operational Bank SulutGo Bapak Revino M Pepah mengatakan, MPN G2 yang memiliki channel electronic seperti ATM, mobile bankning, dan ATM mini ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami harapkan dapat memberi kemudahan pada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan mendukung pendapatan negara dari pajak. Selain itu memberi semangat masyarakat, karena semakin mudahnya membayar pajak," kata Revino.
Bank SulutGo memiliki kantor cabang di luar Sulawesi Utara dan Gorontalo yaitu di DKI Jakarta, Surabaya, dan Malang, dengan sekitar 125 unit ATM yang 120 unit di antaranya berada di Sulawesi Utara dan Gorontalo.