PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut) terus meningkatkan performanya dalam hal pengelolaan perusahaan secara good corporate governance (GCG) untuk mengawal visi dan misi perusahaan.
Pada hari kamis (26/3), Bank Sulut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Bpk Johanis Salibana dan Kepala Kejati Sulut T.M. Syah Rizal, SH.
Direktur Utama Bank Sulut, Johanis Salibana mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya untuk mendorong tata kelola perusahaan agar tercipta iklim kerja yang transparan, akuntabel, efisien, serta efektif.
"Kerjasama ini akan membuat tata kelola perusahaan semakin baik dan sejalan dengan tujuan perusahaan," ujarnya, Dia menjelaskan visi dan misi perusahaan harus dikawal dengan baik agar tercapai kinerja yang positif namun tetap sehat.
Dia menambahkan kerja sama ini juga sangat bermanfaat terutama bagi Bank Sulut dalam hal mitigasi resiko. “Sehingga kami mempertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.
Perjanjian Kerja Sama Bank Sulut dengan Kejati Sulut ini akan memperkuat kerja sama serupa yang telah dilakukan sebelumnya seperti dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kepala Kejati Sulut T.M. Syah Rizal, SH mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Bank Sulut dalam persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, katanya, Kejati Sulut sebagai pengacara negara juga siap membantu dalam hal menangani debitur-debitur bermasalah. Namun, hal ini dapat dilakukan jika Bank Sulut memberikan kuasa kepada kejaksaan. “Kami akan membantu dan menjadi memberikan konsultasi hukum, tentunya diharapkan dari Bank Sulut juga dapat lebih ketat menyeleksi para krediturnya," ucapnya.