Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka saat ini tersedia layanan Billing System yang dapat diimplementasikan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Billing System merupakan system yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik. Dengan cara pembayaran tersebut, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) untuk membayar Pajak.
Penggunaan billing system dilakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan Negara. Adanya billing system juga untuk menghindari/meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas. Selain alasan di atas, manfaat lain layanan MPN G2 adalah dari sisi akuntabilitas, fleksibilitas dan kecepatan penguasaan kas dengan ketersediaan layanan tanpa tergantung waktu dan tempat.
"Wajib pajak saat ini akan semakin mudah dengan adanya billing system, atau Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G-2), karena bisa diakses kapan saja," kata Ari Proyoga Perwakilan dari Dirjen Pajak Pusat, di Manado, Selasa.
Ari mengatakan sehingga kapan dan di mana pun Wajib Pajak bisa menyetorkan kewajibannya, dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G-2).
Yang dimaksud dengan sistem billing, katanya, adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat surat setoran. Hanya dengan menyampaikan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai dan PNBP.
Sedangkan penggunaan sistem billing dilakukan karena mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Selain itu, menghindari kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas.
Kemudian memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran. Kemudian memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor PNBP untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran.
"Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri," tuturnya.
Sedangkan untuk manfaatnya cukup banyak, banyak manfaat dalam penyempurnaan MPN G2 adalah akuntabilitas, fleksibilitas dan kecepatan penguasaan kas. Ketersediaan layanan tanpa tergantung waktu dan tempat.
"Selain itu akuntabilitas seluruh data transaksi penerimaan negara," ungkapnya.
Kemudian manfaat lainnya adalah ketersediaan kas dalam berbagai jenis valuta, kepercayaan publik dan kesatuan database dan informasi penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi dalam melakukan pembayaran sistem billing.