"Action plan yang disusun tidak hanya sekedar plan, tetapi juga harus dapat dilaksanakan menjadi action”, urai Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, pada acara penandatanganan MoU antara PT. Bank Sulut dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Bertempat di Ballroom Tondano Hotel Swissbell, Manado, pada Rabu tanggal 13 Agustus 2014 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara PT. Bank Sulut dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan PT. Bank Sulut.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT. Bank Sulut - Johanis Salibana mewakili pihak PT. Bank Sulut beserta jajaran Direksi, Pimpinan Divisi dan Pimpinan Cabang, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara - Adil Hamonangan Pangihutan mewakili pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Acara penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Darmasto, bersama Direktur Pengawasan BUMD - I Nyoman Sardiana dan Direktur Investigasi BUMN/BUMD Alexander Rubi Satyoadi.
Johanis Salibana, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya GCG (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan bisnis yang berorientasi pasar. Substansi pengelolaan GCG pada intinya mengedepankan prinsip-prinsip transparancy, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Hal tersebut dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat/pihak ketiga dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap PT. Bank Sulut semakin kuat. Untuk itu, dibutuhkan pengembangan dan penguatan terhadap implementasi GCG pada PT. Bank Sulut merupakan aset pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara. Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa berbagai capaian yang telah diperoleh PT. Bank Sulut selama ini tidak menjadikan jajaran manajemen untuk berhenti namun terus berbenah dan melakukan perbaikan. Oleh karena itu, kerja sama yang telah dibangun sangat penting bagi PT. Bank Sulut, dan berharap dapat membawa dampak bagi perbaikan dan peningkatkan tata kelola perusahaan serta meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Johanis Salibana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara maupun kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara atas terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT. Bank Sulut dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, terkait dengan penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada PT. Bank Sulut.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Adil Hamonangan Pangihutan yang mengungkapkan terima kasih kepada PT. Bank Sulut atas kepercayaan yang diterima BPKP sebagai mitra kerja dalam mewujudkan GCG yang berkelanjutan. Dengan terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar pihak sehingga dapat mewujudkan hubungan yang saling menguntungkan, saling menghormati dan saling mendukung berdasarkan prinsip efisien, efektif, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, dan itikad baik serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam upaya penguatan tata kelola perusahaan yang baik pada PT. Bank Sulut.
Gatot Darmasto dalam sambutan penutup menyampaikan bahwa MoU dengan PT. Bank Sulut merupakan yang ke-13 dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, dan berharap penandatanganan MoU dapat segera ditindaklanjuti dengan menyusun action plan yang memuat target yang jelas dan terukur, baik di bidang assurance maupun consulting. Implementasi atau realisasi dari MoU dan action plan perlu dimonitor serta dievaluasi sehingga terarah sesuai dengan tujuan ditandatanganinya MoU. “Action plan yang disusun tidak hanya sekedar plan, tetapi juga dapat dilaksanakan menjadi action”, urainya lebih lanjut. Setelah coffee break, acara kemudian dilanjutkan dengan diseminasi mengenai Fraud Control Plan (FCP) yang disampaikan langsung oleh Alexander Rubi Satyoadi. (humas/rba)