TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fitur Produk TabunganKu
Fitur Fitur Standard (Mandatory) adalah produk tabungan yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk tabungan.
Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk tabungan yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk tabungan.
Fitur Fitur Standard (Mandatory)
Tidak ada biaya administrasi bulanan
Pembukaan awal minimum rekening deposito Rp20.000
Minimum lanjut deposit tunai Rp.10, 000
Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000
Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut)
Set Of Aturan
Biaya penalti sebesar Rp 2.000 per bulan
Jika saldo rekening mencapai <Rp20.000 rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening adalah sisanya.
Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp20.000
Jumlah minimum penarikan di counter 100.000 kecuali bila nasabah ingin menutup rekening.
Bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif
Bonus dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
Wadiah Bonus Bank Islam / Syariah Unit Bisnis:
Skema Wadiah diadopsi, dengan ketentuan dan perhitungan bonus diserahkan kepada bank syariah.
Bank syariah yang memberikan bonus maksimal sebesar 1% per tahun.
Biaya penggantian pernyataan buku / lembar jika hilang atau rusak adalah gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang atau rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.
Syarat dan Ketentuan
Yang berhak menjadi tabungan penabung semua lapisan masyarakat (WNI) secara individual.
Satu orang hanya memiliki 1 rekening untuk produk yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak-anak yang masih di bawah umur di bawah perwalian sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Tidak diizinkan untuk rekening bersama dengan status "dan / atau."
Sebagai bukti dari bank tabungan akan memberikan buku tabungan atas nama penabung.
Jasa dan biaya perbankan lainnya mengikuti peraturan.