TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fitur Produk TabunganKu
Fitur produk TabunganKu dibedakan menjadi dua, yaitu :
Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
Fitur Standard (Mandatory)
Tanpa biaya administrasi bulanan
Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000
Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000
Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000
Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut)
Peraturan yang ada
Biaya penaltinya adalah Rp2.000 per bulan
Apabila saldo rekening mencapai counter sebesar Rp100.000 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
Bonus wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif
Bonus wadiah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
Bonus wadiah Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah :
Menganut skema wadiah, dengan ketentuan dan perhitungan bonus diserahkan kepada bank umum syariah.
Bank umum syariah yang memberikan bonus maksimal setara dengan 1% per tahun.
Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain untuk penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku di bank masing-masing.
Syarat dan Ketentuan
Yang berhak menjadi penabung TabunganKu adalah semua lapisan masyarakat (WNI) secara perorangan.
Satu orang hanya memiliki 1 rekening untuk produk yang sama, kecuali bagi orangtua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah umur dibawah perwalian sesuai Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau.”
Sebagai bukti tabungan Bank akan memberikan buku TabunganKu atas nama penabung.
Layanan jasa perbankan lainnya dan biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.